Welcome a board

Thanks for visit to our blog, this blog will present to my small family, my hobbie, my carier and my yearly gadget and a couple in collection.. severeal Documentation of my life interest.

Welcome a Board




............. ........





Thursday, June 11, 2015

Mengurus Permohonan Nopil itu Mudah Lho



KENDARAAN BARU NOPIL :

  1. Membawa Faktur dan Cek Fisik kendaraan baru (mintalah pada dealer) 
  2. Mengisi Formulir 
  3.  Identitas 
  4. a. Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah ( ASLI ) + 1 lembar foto copy 
  5. b. Badan hukum: Surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani       oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan 
  6. c. Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan 
  7. STNK Asli & FC
  8. BPKB Asli & FC
  9. Surat Permohonan dari calon Pemilik untuk mengganti Nomor Polisi dengan alasan yang dapat diterima atau "Sesuai keinginan sendiri" bermaterai 6000.
  10. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor dilegalisir ke Loket Cek Fisik


KENDARAAN LAMA - SILANG KENDARAAN BARU
  1. Mengisi Formulir Cek Fisik Kendaraan (Lama)
  2. Legalisir Register Cek Fisik pada Loket
  3. Jangan Lupa membawa berkas Faktur kendaraan dari dealer  (Baru)
  4. Kartu Identitas 
  • Untuk perorangan: Tanda jati diri yang sah ( ASLI ) + 1 lembar foto copy 
  • Badan hukum: Surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan 
  • Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) surat tugas/surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan 
     5. STNK Asli 
    6. BPKB Asli 
    7. Surat Permohonan dari Pemilik untuk mengganti Nomor Polisi dengan alasan yang dapat                     diterima atau "sesuai keinginan" bermaterai Rp.6000. 
    8. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB & SWDKLLJ (SKBD yang telah divalidasi)  
    9. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor Baru dan Lama di legalisir.


Tau kan maksute Nomor Polisi Cantik?  Ya nomor Polisi kendaraan bermotor yang kadang kalo dibaca seakan akan menjadi sebuah suku kata seperti misalnya B 3 MO, H 4 TO, F 151 KA, dan Lain lain  a Nomor polisi cantik sebenarnya nggak ada dalam Kamus nya pak polisi . . . dalam Kamus Istilah Kepolisian model yang kayak ini disebut Rekomendasi permohonan nomor tidak sesuai urutan . . .

Di tataran umum pemilihan nomor cantik ini denger denger ada biayanya . . . entah 3 juta bahkan untuk nomor yang sangat sedikit untuk kendaraan roda empat bisa mencapai hampir 10 Juta widiiih. Namun Menurut yang saya baca di edisi Tematis Urus Dokumen Tabloid Otomotif yang bersumber pada keterangan Kompol Adi Benny Cahyono SH, SIK, MSi selaku Kasi STNK Polda Metro Jaya . . . proses Rekomendasi permohonan nomor tidak sesuai urutan itu GRATIS  . . . widiiih

Namun menurut beliau setelah mendaftarakan Rekomendasi permohonan nomor tidak sesuai urutandi kantor samsat , Wajib pajak ( pemilik kendaraan) harus menunggu dengan waktu Yang tidak bisa ditentukan untuk proses pengecekan apakah nopol tersebut sudah digunakan sebelumnya atau belum . . . widiiih, kenapa tidak bisa ditentukan ya? apakah data base nopol masih pake sistem nulis di berkas kertas manual, nggak pake data base komputer yang sekali tulis search langsung nongol? entahlah, namuan angin segarnya adalah . . . Kata Kasi STNK Polda metro jaya Gratis tuuh . . . kita test yuuuk? berani? he he he

Sumber 1:
https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/persyaratan-ganti-nopol-nomor-polisi-kendaraan/190133331646

Sumber 2 kang taufikbtz:
http://taufikh.com/2013/12/05/nopol-cantik-itu-gratis/