Welcome a board

Thanks for visit to our blog, this blog will present to my small family, my hobbie, my carier and my yearly gadget and a couple in collection.. severeal Documentation of my life interest.

Welcome a Board




............. ........





Wednesday, November 4, 2015

Proses mengurus administrasi Nikah.



Kebanyakan dari calon pengantin tidak tahu cara mengurus surat nikah di KUA sehingga sering menyerahkannya ke WO. Padahal prosesnya tidak sesusah itu lho! Nah  kali ini Aye akan membahas mengenai 5 hal yang harus dilakukan sebelum mengurus surat nikah ke KUA.

Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah!
Ini merupakan hal yang paling penting karena lokasi akad nikah menentukan KUA tempat kamu mendaftarkan pernikahan kamu. Apabila kamu dan pasangan kamu memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah kamu, maka urusan ini akan semakin mudah.

Misalkan kamu dan pasangan kamu berdomisili (dan di KTP juga tercatat) di kecamatan Petogogan, Kebayoran Baru dan kamu ingin melangsungkan akad nikah di kediaman kamu, maka kamu hanya perlu ke KUA kecamatan Petogogan dan mengurus semuanya di sana. Akan tetapi apabila kamu bertempat tinggal di kecamatan Petogogan sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di Bekasi dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman kamu (Petogogan), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.

Persiapan mengurus surat menikah harus dilakukan dari jauh hari
Hal kedua yang harus diperhatikan adalah waktu pengurusan surat-surat tersebut. Menurut salah satu penghulu di KUA kecamatan Petogogan, Bapak Nachrowi, surat nikah lebih baik diurus setidaknya 6 bulan sebelum pernikahan. Terlebih lagi jika kamu ingin menikah pada hari dan jam prime time seperti hari Sabtu dan Minggu pada pukul 9 atau 10 pagi. Nggak mau kan kamu nggak jadi nikah hanya karena tidak dapat penghulu?

Psst.. insider news dari The Bride Dept, kamu harus juga mengantisipasi apabila penghulunya telat dari acara akad nikah sebelumnya. Apabila akad nikah pertama dimulainya telat, maka akan berdampak ke akad nikah selanjutnya.

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Jika dilihat dari daftar yang diberikan di KUA memang cukup banyak yang harus dipersiapkan tetapi sebenarnya tidak sebanyak itu. Contohnya jika kamu bukan anggota ABRI/POLRI, maka kamu tidak perlu mempersiapkan surat izin komandan hehe.


  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
  5. Surat Izin Orang Tua (N5)
  6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
  7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
  8. Fotocopy KTP dan KK
  9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
  10. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
  11. Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
  12. Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
  13. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
  14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
  15. Surat Rekomendasi Nikah
  16. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing

  1. Proses Pengurusan Surat Nikah

Proses selanjutnya sering membuat para calon pengantin malas untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Nah inilah step by step nya!

Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)
Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
Jam akad nikah
Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri
MC akad nikah
Wali nikah
Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi). Oh iya one more thing, jangan lupa untuk mengurus biaya surat nikah ya!
Simpan Rapi Dokumentasi
Yang terakhir jangan lupa ya untuk simpan rapi semua berkas yang tadi digunakan untuk mengurus surat nikah ini. Jangan lupa juga untuk meminta nomor telfon dari sang penghulu, supaya nanti anggota dari wedding organizer atau panitia dari keluarga kamu bisa berhubungan dengan penghulu di hari H nanti.


Selanjutnya masalah teknis kita bahas ............................!!

sudah pada tahu belum, sekarang nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis..tis..tis. Lumayan, kan, bisa ngirit pengeluaran buat nikah?

Aturan nikah gratis di KUA itu terdapat di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Jadi, kalau mau nikah di KUA dimintai duit, sodorin saja peraturan itu ke petugasnya.

Tapi harus diketahui juga bahwa nikah gratis di KUA hanya berlaku kalau akad nikahnya dilakukan di kantor KUA kecamatan setempat. Ini berarti, harus sesuai dengan jam kerja KUA. Kalau di luar kantor KUA, ada biayanya, yaitu ehm…Rp 600 ribu.

Cukup besar itu Rp 600 ribu. Bisa jadi tambahan buat beli suvenir atau malah ditabung buat rencana masa depan. [Baca: Buat yang Siap Nikah dan Punya Momongan, Simak Dulu Hitungan Manfaat Asuransi Pendidikan Anak]

Tapi kalau mau nikah di luar KUA dengan alasan tertentu, ya monggo saja. Misalnya sengaja lokasi akad nikah dan lokasi resepsi di satu tempat, biar gak ribet bisa langsung ke gedung begitu pernikahan disahkan penghulu.

Yang penting, rencana nikah di KUA  sudah disiapkan sejak jauh hari. Kalau sudah menentukan hari pernikahan, sebaiknya cepat-cepat booking penghulu untuk nikah di KUA.

Sebab kalau ditunda-tunda bisa gak dapat penghulu nanti. Apalagi kalau akad nikahnya pada hari favorit, kayak Sabtu atau Minggu.

Selain menolak membayar biaya nikah di KUA seperti disebutkan sebelumnya, ada beberapa tips penting lain. Tips  tata cara menikah di KUA ini patut dipertimbangkan: