Welcome a board

Thanks for visit to our blog, this blog will present to my small family, my hobbie, my carier and my yearly gadget and a couple in collection.. severeal Documentation of my life interest.

Welcome a Board




............. ........





Monday, October 18, 2010

PPnBM Kendaraan Bermotor

Definisi

-

Kendaraan angkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang baik lebih dari 10 orang termasuk pengemudi maupun kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, termasuk sedan atau station wagon.

-

Kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.

-

Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.

-

Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.

Yang Tidak Dikenakan PPn BM

Ketentuan Khusus PPn BM

Kendaraan yang dikenakan PPn BM :

-

kendaraan angkutan orang

-
-

kendaraan khusus
kendaraan bermotor beroda dua lebih dari 250 CC

Kendaraan yang tidak dikenakan PPn BM

-

kendaraan CKD;

-

kendaraan sasis;

-

kendaraa- n angkutan barang;

-

kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC.

Kendaraan yang dibebaskan dari PPn BM:

-

kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaran tahanan, kendaraan angkutan umum;

-

untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;

-

kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD;

-

untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.


Pembebasan PPn BM

SKB PPn BM

-

TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP.

-

Permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM, TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

-

Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap.

-

SKB PPn BM diterbitkan sebelum impor kendaraan bermotor oleh pemohon SKB atau penyerahan kendaraan bermotor kepada pemohon SKB.

Dasar Pengenaan Pajak

PPN

-

Impor
Sebesar nilai impor

-

Penyerahan Dari Pabrikan
Sebesar harga jual tidak termasuk PPn BM

-

Penyerahan Dari Non Pabrikan
Sebesar harga jual termasuk PPn BM

PPn BM

-

Impor
- CKD : Belum terutang
- CBU : Sebesar Nilai Impor

-

Penyerahan Dari Pabrikan
Sebesar harga jual

-

Penyerahan Dari Non Pabrikan
Sebesar harga jual