Definisi
- | Kendaraan angkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang baik lebih dari 10 orang termasuk pengemudi maupun kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, termasuk sedan atau station wagon. |
- | Kendaraan angkutan barang adalah kendaraan bermotor dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau kendaraan bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi. |
- | Kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning. |
- | Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan. |
Yang Tidak Dikenakan PPn BM
Ketentuan Khusus PPn BM
Kendaraan yang dikenakan PPn BM :
- | kendaraan angkutan orang |
- | kendaraan khusus |
Kendaraan yang tidak dikenakan PPn BM
- | kendaraan CKD; |
- | kendaraan sasis; |
- | kendaraa- n angkutan barang; |
- | kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC. |
Kendaraan yang dibebaskan dari PPn BM:
- | kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaran tahanan, kendaraan angkutan umum; |
- | untuk tujuan protokoler kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; |
- | kendaraan bermotor angkutan lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kegiatan dinas TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; |
- | untuk keperluan patroli TNI/POLRI sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. |
Pembebasan PPn BM
- | TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP. |
- | Permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM, TNI atau POLRI atau Orang atau Badan atau Pengusaha Angkutan Umum atau pihak lain wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
- | Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan lengkap. |
- | SKB PPn BM diterbitkan sebelum impor kendaraan bermotor oleh pemohon SKB atau penyerahan kendaraan bermotor kepada pemohon SKB. |
Dasar Pengenaan Pajak
PPN
- | Impor |
- | Penyerahan Dari Pabrikan |
- | Penyerahan Dari Non Pabrikan |
PPn BM
- | Impor |
- | Penyerahan Dari Pabrikan |
- | Penyerahan Dari Non Pabrikan |
No comments:
Post a Comment