Pada kesempatan ini saya mencoba sendiri mengenai inovasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (yang kita kenal dengan "Perpanjang STNK) melalui mekanisme yang berbeda yaitu Drive Thru alias tanpa turun dari kendaraan di Loket khusus Drive Thru hasil kerja sama dengan Bank DKI bersama Samsat Polda Metro Jaya.
Berkas yang sudah Saya Siapkan antara lain :
- KTP Asli + Fotocopy (Pemilik yang tertera pada STNK)
- STNK Asli + Fotocopy
- BPKB Asli + Fotocopy (Jika BPKB masih di perusahaan dana talangan kredit anda wajib membawa Surat Keterangan dari Leasing dan biasanya di berikan juga Fotocopy legalisir BPKBnya)
Alur Proses :
- 1. Setelah berkas lengkap , kendarai mobil anda menuju loket Drive Thru Samsat
- 2. Berkas Masuk pada loket pendaftaran (Ingat kita tidak diminta untuk mengisi apa2 lho ya)
- 3. Berkas di proses input validasi pada sistem oleh petugas kepolisian Samsat (1 Menit)
- 4. Berkas di Cek kembali Tagihannya oleh Petugas Bank DKI (2 Menit)
- 5. Lalu Tagihan tercetak dan anda dapat membayarkan melalui mesin gesek EDC Kartu ATM Bank DKI (Karena saat ini di Jakarta, Bank DKI yang baru bekerjasama)
Begitu mudahnya pelayanan saat ini Cepat, Mudah , dan Bebas Pungli (Cash Less)
Ayo dukung Inovasi Pelayanan Publik seperti ini... Ciptakan Inovasi lainnya, demi mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi.
Salam,
#RK 2010
No comments:
Post a Comment