Gak Jadi Deh Mau koleksi Motor Antik T_T
SEBGAI tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pasal 7 Serta Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta PERGUB (Peraturan Gubernur DKI Jakarta) Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
1. SAMSAT Jakarta Selatan : 021 – 5737210, 5205108, 5737221
2. SAMSAT Jakarta Timur : 021 – 8199849, 8199853
3. SAMSAT Jakarta Utara : 021 – 6404304
4. SAMSAT Jakarta Pusat : 021 – 61715159, 64715202
5. SAMSAT Jakarta Barat : 021 – 5442289, 5442320 (dikutip dari TMC POlda Metro)
No comments:
Post a Comment